Lapor Polisi, Marzuki Kill The DJ Bawa Bukti Hak Cipta Lagu Jogja Istimewa
TABLOIDBINTANG.COM - Musisi Marzuki Kill The DJ melaporkan akun media sosial pendukung Prabowo - Sandi yang menyebarkan video lagu Jogja Istimewa yang telah diubah liriknya ke Polda DIY, Selasa 15 Januari 2019.
Laporan Marzuki Kill The DJ itu diterima Polda DIY dengan bukti berupa Surat Pengaduan bernomor SIM 750214480720 tertanggal 15 Januari 2019. Terlapor akun twiter dan intagram atas nama @CakKhum. Marzuki datang melapor didampingi kuasa hukumnya, Hilarius Ngajimerro membawa serta sejumlah bukti untuk mendukung laporannya.
Bukti yang dibawa Marzuki Kill The DJ antara lain Surat Pendaftaran Ciptaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bernomor C22201400010 tertanggal 05 Maret 2014. Dalam surat itu tercantum bahwa penyanyi bernama asli Mohammad Marjuki itu pemegang hak cipta lagu berjudul Jogja Istimewa. Marzuki Kill The DJ dan kuasa hukum juga membawa bukti video lagu Jogja Istimewa yang sudah diubah lirik lagunya oleh akun diduga kuat pendukung Prabowo - Sandi. Akun yang dianggap pertama kali menyebarkan itu atas nama @cakkhum di twiter dan instagram.
“Laporan ini masih tahap pengaduan, masih penyelidikan dulu apakah memenuhi unsur pidananya atau tidak,” ujar kuasa hukum Marzuki, Hilarius usai pelaporan. Jika memang ada unsur pidananya, penyidik akan meneruskan prosesnya ke tahap penyidikan dan pihaknya baru resmi membuat laporan pengaduan.
Proses untuk mengungkap siapa di balik akun yang menyebarkan video itu, kata Hilarius, menjadi kewenangan penuh kepolisian. “Sebagai pelapor kami akan bantu cari siapa pelakunya di balik akun itu, tapi kami yakin polisi lebih punya instrument untuk menyelidikinya.”
Ada dua pasal, kata Hilarius, yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku yang menyebarkan video ubahan Jogja Istimewa itu. Yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta. Di mana ancaman pidana untuk UU ITE yakni maksimal 9 tahun penjara sedangkan UU Hak Cipta maksimal 4 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Musisi Marzuki Kill The DJ tidak terima lagu tersebut digunakan baik untuk kampanye baik Jokowi-Maruf Amin maupun Prabowo-Sandi. “Kasus seperti ini (mengambil lagu tanpa izin) bukan sekali dua kali, saya juga pernah mensomasi Pemda DIY karena pernah menggunakan lagu itu tanpa ijin untuk suatu acara,” ujarnya.